Wednesday, December 23, 2009

-menuju KUHES-


Perkembangan ekonomi syari’ah dewasa ini semakin menunujukkan eksistensinya dalam menjawab tantangan gejolak perekonomian yang ada baik itu di Indonesia maupun di dunia. Terbukti secara nyata sistem ekonomi yang bersandar pada hukum islam ini mampu dengan baik melewati kondisi megakrisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 2008 kemarin. Hingga muncul wacana besar yang mengangkat bahwa sistem ekonomi syari’ah merupakan alternatif atau bahkan solusi yang terbaik dalam menjawab kegagalan sistem ekonomi konvensional saat ini.

Menyadari akan keberadaan sistem ekonomi syari’ah sebagai fitrahnya sistem ekonomi dunia, ramai-ramai Negara di berbagai belahan dunia berupaya menerapkan sistem ekonomi syari’ah sebagai basis kegiatan ekonominya tidak terkecuali di Indonesia yang notabenenya merupakan Negara muslim terbesar di dunia.

Sangat disayangkan kemudian perkembangan sistem ekonomi syari’ah yang memang disadari berangkat dari pergerakkan lapisan bawah ini kurang mampu direspon dengan baik oleh pergerakkan pada lapisan atas. Dalam arti perkembangan sistem ekonomi yang bersumber dari pergerakkan rakyat ini tidak mampu diimbangi dengan baik oleh peran pemerintah dalam mengkatrol regulasi yang mampu memayungi percepatan perkembangan ekonomi syaria’ah, terlebih lagi di Indonesia.

Kelahiran Undang Undang No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama memang membawa implikasi besar terhadap perundang-undangan dan sejarah hukum ekonomi yang patut kita syukuri bersama. Kewenangan penyelesaian perselisihan atau sengketa hokum bidang ekonomi syari’ah yang tadinya berada di tangan Pengadilan Negeri yang belumdapat dianggap syari’ah kini berada sepenuhnya di tangan Pengadilan Agama.

Yang menjadi perhatian besar di sini adalah, ketika kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Pengadilan Agama, maka kemudian dibutuhkan adanya sebuah pedoman hukum utama bagi pengadilan agama untuk dapat memutuskan suatu perkara terkait pada perkara-perkara ekonomi syari’ah dengan sebaik-baiknya. Dan itulah yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Pengadilan Agama kita.

Kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) memang menjadi prestasi yang patut disyukuri keberadaannya, namun patut kita sadari pula bahwa keberadaannya tidak lebih sekedar “pegangan” bagi para hakim dalam Lingkungan Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Tidak jauh beda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), KHES dianggap hanya sebagai pintu darurat untuk menghindari kekosongan hukum yang ada.

Belum adanya instrumen hukum layaknya Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menjadi pedoman utama pada Peradilan Negeri kita dalam memutuskan perkaranya menjadi satu kekhawatiran tersendiri akan kemungkinan timbulnya disparitas putusan hukum Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkaranya. Terlebih lagi dengan karakteristik bidang muamalah yang bersifat “elastis dan terbuka” yang sangat memungkinkan barvariasinya putusan-putusan hakim nantinya yang kemudian dapat menghalangi pemenuhan rasa keadilan yang menjadi pilar keberadaannya.

Karenanya penulis mengajak kepada pembaca pada umumnya serta pemerintah secara khusus untuk lebih mendorong serta mendukung terwujudnya bentuk instrumen hukum yang lebih baik dalam peradilan perkara-perkara yang menyangkut ekonomi syari’ah guna memacu peningkatan perkembangan sistem ekonomi syari’ah di Indonesia ke depan.

Wallahu a’alam bisshowwab…

No comments: