Friday, December 25, 2009

Pluralitas Hukum

Secara gamblang, hukum dapat didefinisikan sebagai suatu instrument yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat hingga mencapai kondisi yang aman, nyaman, tenteram, dan damai yang menuntun masyarakat pada level kehidupan yang harmonis. Oleh karenanya muatan hukum yang bersumber dari masyarakat tersebut juga kemudian harus mampu merefleksikan nilai-nilai luhur yang diyakini masyarakat, serta mampu merepresentasikan aspirasi masyarakatnya yang bersifat dinamis yang tidak hanya bersifat kekinian, tetapi juga harus mampu meng-cover kebutuhan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang baik dalam aspek social, ekonomi, dan politik di masa yang alan datang.

Keanekaragaman bangsa yang mencakup ragam agama, sosial, dan budaya di Indonesia yang diyakini sebagai kekayaan serta kekuatan bangsa ini memang patut untuk kita syukuri bersama, namun bukan menjadi alas an untuk kemudian membatasi penerapan hukum-hukum Islam masyarakat di dalamnya. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan lagi jika terhadap subyek hukum islam pada bidang muamalah diberlakukan penerapan hukum ekonomi syari’ah pada tataran nasional.

Tidakkah pluralitas bangsa ini harus diterima secara nyata sebagai alas an yang menghendaki timbulnya pluralitas hukum yang ada di dalamnya?

Prinsip unifikasi hukum memang menjadi sebuah pedoman yang harus dipegang lembaga peradilan kita, namun sejauh unifikasi hokum tersebut tidak mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat di dalamnya, maka pluralitas hukum haruslah diterima secara nyata keberadaannya sebagai bagian dari instrumen hukum pada tatanan hukum nasional kita.

Perkembangan penerapan sistem ekonomi syariah yang dewasa ini terus menunjukkan peningkatan pesatnya cukup menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk dapat mengimplementasikan hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari instrumen hukum nasional, hingga kemudian tidak lagi muncul permasalahan-permasalahan pada lembaga peradilan agama kita terkait pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang disebabkan belum adanya regulasi formil yang mampu mengakomodir putusan-putusan hakim di dalamnya.

No comments: