Friday, December 25, 2009

Sejarah Penerapan Hukum Islam


Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.

Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.

Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.

Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.

wallahu a'lam bisshowwab..

Pluralitas Hukum

Secara gamblang, hukum dapat didefinisikan sebagai suatu instrument yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat hingga mencapai kondisi yang aman, nyaman, tenteram, dan damai yang menuntun masyarakat pada level kehidupan yang harmonis. Oleh karenanya muatan hukum yang bersumber dari masyarakat tersebut juga kemudian harus mampu merefleksikan nilai-nilai luhur yang diyakini masyarakat, serta mampu merepresentasikan aspirasi masyarakatnya yang bersifat dinamis yang tidak hanya bersifat kekinian, tetapi juga harus mampu meng-cover kebutuhan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang baik dalam aspek social, ekonomi, dan politik di masa yang alan datang.

Keanekaragaman bangsa yang mencakup ragam agama, sosial, dan budaya di Indonesia yang diyakini sebagai kekayaan serta kekuatan bangsa ini memang patut untuk kita syukuri bersama, namun bukan menjadi alas an untuk kemudian membatasi penerapan hukum-hukum Islam masyarakat di dalamnya. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan lagi jika terhadap subyek hukum islam pada bidang muamalah diberlakukan penerapan hukum ekonomi syari’ah pada tataran nasional.

Tidakkah pluralitas bangsa ini harus diterima secara nyata sebagai alas an yang menghendaki timbulnya pluralitas hukum yang ada di dalamnya?

Prinsip unifikasi hukum memang menjadi sebuah pedoman yang harus dipegang lembaga peradilan kita, namun sejauh unifikasi hokum tersebut tidak mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat di dalamnya, maka pluralitas hukum haruslah diterima secara nyata keberadaannya sebagai bagian dari instrumen hukum pada tatanan hukum nasional kita.

Perkembangan penerapan sistem ekonomi syariah yang dewasa ini terus menunjukkan peningkatan pesatnya cukup menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk dapat mengimplementasikan hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari instrumen hukum nasional, hingga kemudian tidak lagi muncul permasalahan-permasalahan pada lembaga peradilan agama kita terkait pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang disebabkan belum adanya regulasi formil yang mampu mengakomodir putusan-putusan hakim di dalamnya.

Wednesday, December 23, 2009

-menuju KUHES-


Perkembangan ekonomi syari’ah dewasa ini semakin menunujukkan eksistensinya dalam menjawab tantangan gejolak perekonomian yang ada baik itu di Indonesia maupun di dunia. Terbukti secara nyata sistem ekonomi yang bersandar pada hukum islam ini mampu dengan baik melewati kondisi megakrisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 2008 kemarin. Hingga muncul wacana besar yang mengangkat bahwa sistem ekonomi syari’ah merupakan alternatif atau bahkan solusi yang terbaik dalam menjawab kegagalan sistem ekonomi konvensional saat ini.

Menyadari akan keberadaan sistem ekonomi syari’ah sebagai fitrahnya sistem ekonomi dunia, ramai-ramai Negara di berbagai belahan dunia berupaya menerapkan sistem ekonomi syari’ah sebagai basis kegiatan ekonominya tidak terkecuali di Indonesia yang notabenenya merupakan Negara muslim terbesar di dunia.

Sangat disayangkan kemudian perkembangan sistem ekonomi syari’ah yang memang disadari berangkat dari pergerakkan lapisan bawah ini kurang mampu direspon dengan baik oleh pergerakkan pada lapisan atas. Dalam arti perkembangan sistem ekonomi yang bersumber dari pergerakkan rakyat ini tidak mampu diimbangi dengan baik oleh peran pemerintah dalam mengkatrol regulasi yang mampu memayungi percepatan perkembangan ekonomi syaria’ah, terlebih lagi di Indonesia.

Kelahiran Undang Undang No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama memang membawa implikasi besar terhadap perundang-undangan dan sejarah hukum ekonomi yang patut kita syukuri bersama. Kewenangan penyelesaian perselisihan atau sengketa hokum bidang ekonomi syari’ah yang tadinya berada di tangan Pengadilan Negeri yang belumdapat dianggap syari’ah kini berada sepenuhnya di tangan Pengadilan Agama.

Yang menjadi perhatian besar di sini adalah, ketika kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Pengadilan Agama, maka kemudian dibutuhkan adanya sebuah pedoman hukum utama bagi pengadilan agama untuk dapat memutuskan suatu perkara terkait pada perkara-perkara ekonomi syari’ah dengan sebaik-baiknya. Dan itulah yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Pengadilan Agama kita.

Kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) memang menjadi prestasi yang patut disyukuri keberadaannya, namun patut kita sadari pula bahwa keberadaannya tidak lebih sekedar “pegangan” bagi para hakim dalam Lingkungan Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Tidak jauh beda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), KHES dianggap hanya sebagai pintu darurat untuk menghindari kekosongan hukum yang ada.

Belum adanya instrumen hukum layaknya Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menjadi pedoman utama pada Peradilan Negeri kita dalam memutuskan perkaranya menjadi satu kekhawatiran tersendiri akan kemungkinan timbulnya disparitas putusan hukum Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkaranya. Terlebih lagi dengan karakteristik bidang muamalah yang bersifat “elastis dan terbuka” yang sangat memungkinkan barvariasinya putusan-putusan hakim nantinya yang kemudian dapat menghalangi pemenuhan rasa keadilan yang menjadi pilar keberadaannya.

Karenanya penulis mengajak kepada pembaca pada umumnya serta pemerintah secara khusus untuk lebih mendorong serta mendukung terwujudnya bentuk instrumen hukum yang lebih baik dalam peradilan perkara-perkara yang menyangkut ekonomi syari’ah guna memacu peningkatan perkembangan sistem ekonomi syari’ah di Indonesia ke depan.

Wallahu a’alam bisshowwab…

Monday, December 21, 2009

-etika jurnalistik-


Jurnalistik Dalam Kacamata Islam

Jurnalistik sering diartikan sebagai sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mencari berita dan kemudian menyampaikan sejumlah berita yang telah didapatkan tersebut kepada khalayak umum di masyarakat. Definisi tersebut memang terkesan sempit namun banyak hal yang perlu untuk diperhatikan di dalamnya. Terutama terkait terhadap bagaimana menyikapi makna berita itu sendiri.

Apa yang dimaksud sebagai sebuah berita???

Secara umum sebuah berita dapat diidentifikasi dari keterpenuhannya terhadap aspek informasi yang harus mencakup kriteria “5W+1H”. Siapa yang diinfokan(who), apa yang diinfokan(what), kenapa muncul info tersebut (why), kapan info itu terjadi (when), dimana sumber info tersebut (where), dan bagaimana penjelasan terhadap info tersebut (how). Tidak hanya sebatas itu sebuah informasi sepakat untuk dapat dianggap sebagai sebuah berita jika kemudian memenuhi aspek keberpihakkannya akan kepentingan umum, menarik minat pembaca, serta kedekatannya dengan para pembaca.
Definisi singkat diatas sebatas pada pemikiran objektif yang secara umum kita dapat dari teori-teori jurnalistik yang ada. Pemahaman seperti ini menjadi modal dasar bagi para jurnalis terlebih seorang wartawan untuk dapat memenuhi tugasnya sebagai seorang pemburu dan penyampai berita. Bahkan banyak diantara mereka yang benar-benar secara saklek memegang definisi diatas sebagai satu-satunya pedoman dalam mencari sebuah berita. Tidak jarang kita melihat bagaimana pemberitaan media yang hanya sekedar memunculkan sensasi untuk menarik perhatian masyarakat, tanpa peduli apakah pemberitaan tersebut baik atau buruk untuk disampaikan kepada publik. Alasan yang kemudian dilontarkan atas pemberitaan tersebut sederhana: semua itu dilakukan untuk kepentingan umum.

Tapi apakah benar demikian?

Sejatinya makna sebuah berita yang diangkat oleh seorang jurnalis seharusnya tidak hanya pada batas-batas objektif itu saja. Aspek moral dan etika menjadi landasan kuat yang harus sama-sama dipenuhi dengan baik oleh seorang jurnalis, mengingat dimensi fungsional jurnalistik yang menyangkut kepentingan khalayak banyak pada umumnya yang dalam islam semua itu diatur dalam dimensi muamalah. Hal inilah yang seringkali kita lupakan dalam dunia jurnalistik kita dewasa ini, dimana kepentingan-kepentingan materil menjadi tujuan utama dari pemberitaan media hingga menembus batas-batas etika dan moral yang harus sama-sama diembannya.

Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundangan lainnya termasuk beberapa bagian KUHP, bukan semata-mata menjadi alat bagi seorang jurnalis untuk menjamin kebebasan aktivitas mereka sebebas-bebasnya, tapi merupakan rambu-rambu sekaligus tujuan mulia yang diemban oleh dunia jurnalistik kita. Kebebasan itu diberikan bertujuan agar dunia jurnalistik kita mampu memenuhi kebutuhan bangsa akan informasi, pendidikan, hiburan, dan control social di masyarakat, serta berparan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya supremasi hokum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan menyampaikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan lain sebagainya.

Kita patut sadari memang regulasi yang ada belum benar-benar cukup memadai untuk mencapai tujuan mulia di atas jika memang kemudian hokum dan etika tersebut benar-benar ditegakkan. Namun juga bukan berarti kemudian tidak mampu kita lakukan.

Tidak dapat dipungkiri bahwasannya Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah seorang muslim tentunya memiliki mayoritas pelaku-pelaku jurnalistiknya juga merupakan seorang muslim. Tapi yang kemudain menjadi masalah di sini adalah sampai saat ini belum ada petunjuk, arahan, informasi yang mampu mengantar para jurnalis untuk dapat melihat korelasi hubungan antara peran jurnalistik yang diemban dengan ketentuan-ketentuan syari’ah muamalah yang harus dipegang mereka sebagai pribadi seorang muslim. Disadari atau tidak itulah yang dirasakan saat ini. Padahal jika kemudian hal ini secara sadar kita pahami sebagai sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi dalam dunia jurnalistik kita niscaya tujuan mulia yang diemban akan mampu dengan baik kita capai bersama.

Islam sebagai agama yang syamil mutakamil mengatur seluruh aspek kehidupan manusia di dunia, tidak terkecuali pada bagaimana dunia jurnalistik yang ada. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an terpampang jelas akan bagaimana etika seorang jurnalis dalam mentikapi sebuah berita yang muncul dihadapan mereka. Salah satu diantaranya termaktub dalam firman ALLAH surat Al-Hujurat ayat enam yang berbunyi:
“hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”

Ayat di atas mengatur secara singkat bagaimana sikap kita baik sebagai seorang jurnalis atau masyarakat umum sekalipun dalam menyikapi berita yang kita dapat dari sumber-sumber yang terkait. Kewajiban kita disitu setelah mendapatkan sebuah berita adalah bagaimana kemudian mengkroscek pemberitaan yang muncul dengan baik agar kemudain tidak malah menimbulkan kerugian bagi orang lain atau bahkan menimbulkan musibah bagi orang lain baik dalam individu maupun kelompok.

Itu adalah sebagian kecil hukum-hukum syaria’ah muamalah yang mengatur bagaimana etika kita dalam aktivitas dunia jurnalistik yang seharusnya dipegang untuk mencapai peran jurnalistik yang lebih baik. Baik di hadapan manusia maupun di hadapan ALLAH. Hingga pada akhirnya saya mengajak pembaca sekalian untuk tidak lagi kemudian mengkotak-kotakkan kedua hal tersebut (syari’ah dan jurnalistik) dalam dua focus yang berbada melainkan menyikapi dunia jurnalistik kita sebagai bagian yang integral dengan peran kita sebagai pribadi muslim yang sejati.

Wallahu a’lam bisshowwab…

By: abankz88batavian

Tuesday, December 15, 2009

-DONKOL teori-


-belajar melihat-

Dalam konteks perdebatan seringkali kita menjumpai pihak-pihak ataupun kubu-kubu yang saling membenarkan diri mereka masing-masing. Satu hal yang sangat wajar melihat tiap diri punya mata yang berbeda. Tidak hanya pada hal-hal yang berat bahkan hal-hal ringan sekalipun, tidak hanya pada hal-hal yang syubhat bahkan hal-hal yang zahir sekalipun, dan tidak hanya antar lawan bahkan antar kawan sekalipun. Ngga usah jauh-jauh, di lingkungan kampus saja. Hampir tiap hari saya berjumpa dengan aktor-aktor canggih seperti ini.

Pertama bisa dijumpai dalam lingkup dakwah kampus sendiri, penulis tidak jarang melihat perdebatan-perdebatan aneh seperti ini. Yuukzz…

Bahlul 1 : “perayaan-perayaan seperti itu itu bid’ah akhi..!!”
Bahlul 2 : “tapi dalam konteks bid’ah juga kan ada yang di sebut bid’ah hasanah, dan itu dibolehkan akh. pada dasarnya setiap perbuatan itu hukumnya kan boleh, kecuali memang ada dalil yang mengharamkannya..”
Bahlul 1 : “dalilnya apa akh?!
Bahlul 2 : “ga usah pake dalil-dalilan dah yang penting kan baik”
Bahlul 1 : “nah itu salahnya. yang bikin islam itu ancur saat ini kan bid’ah-bid’ah seperti itu”
Bahlul 2 : “klo niatnya untuk kebaikan dan mencegah maksiat apa ngga lebih baik dikerjakan??”
Bahlul 1 : “maksud nte??!”
Bahlul 2 : “daripada kemudian pas malam taun baru pada pacaran misalnya, lebih baik kan kita mengajak mereka untuk sama-sama kumpul merayakan tahun baru hijriah dengan ngaji dan merefleksi diri misalnya”
Bahlul 1 : “ya klo dalam hal mengajak pada kebaikkan c itu sah-sah aja, tp perayaannya itu yang harus digarisbawahi. jangan sampai hal-hal seperti itu justru dianggap menjadi suatu hal yang wajib bagi mereka, klo dah merasakan itu sebagai hal yang harus dilakukan, nah itu bid’ah namanya”
Bahlul 2 : “itu c tergantung dari bagaimana pribadi-pribadi mereka dalam menyikapinya. yang jelas kan sebenarnya perayaan-perayaan seperti itu Cuma sebagai instrument mereka saja untuk kemudian mengingat ALLAH ”
Bahlul 1 : “nah itu yang dianggap rawan. klo begitu saja menyerahkan semuanya pada pribadi masing-masing ya jelas akan membuka kemungkian semua itu menjadi bid’ah..!!”
Bahlul 2 : “tapi bukan kemudian kita mengeneralisir semuanya kan?!!”
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Begituuuu aja seterusnya, muter-muter disitu-situ juga. Dari mulai bid’ah sampai harokah, dari bedug subuh ampe bedug subuh berikutnyahhh. Sampai mereka pun ngga sadar bahwa mereka masing-masing telah lalai dengan kewajibannya lantaran debat sia-sia yang intinya satu suara jika mau untuk ‘belajar melirik’ mereka untuk melihat lebih sempurna. Sana-sini bid’ah shalatnya ‘ya sudahlah…’

Buat orang ketiga yang duduk bersama mereka berdua, mungkin ini menjadi pertunjukkan wayang yang membosankan. Seperti kipas angin yang mendinginkan suasana, keberadaan dia Cuma sebagai juri sekaligus wasit atau time keeper yang menjaga debat kusir tersebut berlangsung aman tanpa hambatan. Panjaaaaaaa……ng ngga ada habisnya.
Belum lagi beberapa kesempatan akhir-akhir ini. Beberapa kali saya bertemu dengan hal-hal yang serupa. Saya sendiri merasakannya. Lantaran kiriman note berisi do’a akhir tahun yang ane tag ke salah seorang sahabat tercinta, beliau lantas berkomentar..

Sobat : “eh, apa dalilnya itu do’a yang lo tag??”
Ane : “yah yang namanya do’a akh.. selagi itu baik”

Alhamdulillahnya c Cuma sampai disitu aja beliau bertanya, setelah sebelumnya memang diawali juga dengan ketegangan saya kala menyikapi acara blogger yang sebelumnya saya ikuti. Pertanyaan yang sederhana dan baik buat koreksi pribadi namun kemudian sedikit nusuk serta menggoyahkan niat ane yang tadinya dengan tulus untuk memberi dan mengajak beliau pada kebaikan menjadi dumel bin keseul yang berkepanjangan. Mungkin klo kemudian beliau bertanya lebih jauh lagi, bisa saya jambanin juga tuh… alah.. emossssi..!!

Tambah lagi kemaren, Cuma lantaran kaos hampir satu kelas perkuliahan berantem. Ada-ada ajjah.. Gara-gara tulisan iseng dalam kertas edaran pemesanan kaos angkatan, penanggung jawab pembuatan kaos itu pun bersitegang dengan teman-temannya sendiri. Sederhananya beginilah jalannya pertempuran.

Sobat PJ : “di kertas edaran ini ada tulisan-tulisan seperti ini ‘ni ukuran kaosnya valid ga sih? bisa liat sampelnya ga? Jangan sampai kaya AGRIGATE…!!!’
Sejenak seisi ruangan kelas pun menjadi hening tanpa denting.
Sobat PJ : “saya minta tolong yang nulis ini ngaku dan maju ke depan..!!”
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Panjang sebenarnya itu omongan. Cuman redaksinya saya agak lupa. Tapi intinya c seperti ini.

Sobat PJ ketika itu tidak menerima tulisan yang dianggap menyindir telak beliau. Sampai beliau habis berkata, tidak ada seorangpun yang berani mengakui tulisan itu. Hingga keluar pernyataan.

Sobat PJ : “klo memang ga setuju saya megang proyek ini ya ini silahkan ambil (sambil melemparkan lembaran kertas pemesanan pembawa ketegangan).”

Yang membuat beliau sangat marah adalah tentang AGRIGATE di dalamnya. AGRIGATE merupakan sebuah kepanitian acara dimana di dalamnya beliaulah yang menjadi ketua pelaksananya. Entah apa yang sebenarnya terjadi saat AGRIGATE, yang jelas point itulah yang jelas-jelas membuatnya sangat marah bin gerah.

Yah begitulah ketika narsistme yang tadinya dibanggakan mulai menyentuh makna yang tak terkendalikan. “Sadari dan benahi itu”.. insyaALLAH..

Oh iye, satu lagi. Ini sedikit punya konteks yang lebih luas bahkan sangat. Tapi kemudian coba saya ambil dalam studi kasus di lingkup mahasiswa aja. Bagaimana baru-baru ini kampus dipanaskan dengan megakasus bank Century. Ramai-ramai mahasiswa yang tergabung dalam kelembagaan BEM, dan segelintir mahasiswa lain di ranahnya mengkritisi kebijakan pemerintah dalam mengambil langkah bailout untuk penyelamatan bank sekarat tersebut dalam demo besar-besaran yang ketika itu bertepatan dengan hari Pemberantasan Korupsi Dunia.

Luar biasa memang mahasiswa. Idealismenya untuk membela kepentingan rakyat menembus batas-batas rasional mereka walaupun hanya sesaat. Hiddup Mahhasiswa..!!!
Dari ketiga studi kasus di atas, “ciye studi kasus.. manstabbbGAN..!!”, hal yang kemudian saya tawarkan di sini adalah bagaimana sikap kita sebaiknya ketika berhadapan dengan kondisi serupa di atas. Berikut merupakan pendapat dangkal saya menyikapi masalah dangkal di atas, yang kemudian saya sebut dengan DONKOL Teori..

DONKOL Teori.. yaitu teori yang tepat untuk diimplementasikan ketika hati kita merasa donkol saat dihadapkan dengan debat konyol lagi ngocol..col..col..col..

D : Dual Position.. dalam arti mencoba menempatkan diri dalam dua posisi yang berbeda dan dianggap saling berlawanan. Dengan sikap seperti ini kita mencoba menarik alasan mengapa pihak lawan mengambil pendapat yang diyakininya tersebut.
O : Out Orientation.. menempatkan orientasi bukan untuk pribadi ataupun golongan kita semata. Menempatkan orientasi masalah di luar kepentingan pribadi sehingga mampu melihatnya dari dua sisi bersamaan secara sempurna.
N : Net Protection.. berusaha menjaga pihak lawan. Ini etika yang seringkali kita lupakan ketika berdebat dengan lawan. Bahkan seringkali timbul upaya-upaya kita sendiri untuk menjatuhkan pihak lawan. Padahal dalam konteks perdebatan, opinilah yang harus dikedepankan bukan siapa sosok di hadapan.
K : Kill Emotion..
O : Open Mind..
L : Long Time..

Silahkan artikan sendiri redaksinya yah.. puyer juga… DONKOL juga jadinya.. heuuuh..

-masih dalam revisi-

Sunday, December 13, 2009

-refleksi ekonomi rakyat-


Refleksi Ekonomi Rakyat

Berbicara mengenai konsep ekonomi rakyat, rasanya jadi inget masa-masa kampanye capres cawapres di pesta rakyat kemaren. Rame-rame masing-masing calon meneriakkan jargon ekonomi kerakyatan dengan pemahaman konsepnya masing-masing. Entah apa yang ada di pikiran beliau-beliau itu. Yang jelas jargon itulah yang menjadi komoditas politik mereka untuk kemudian dapat merebut hati masyarakat pemilih guna meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya. Padahal tidak satupun konsep dari beliau-beliau yang secara nyata mampu menterjemahkan ekonomi kerakyatan yang ideal sebagai sistem ekonomi yang pro pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat banyak.

Apa sih ekonomi kerakyatan???

Setelah sadar telah ditinggal pergi garudanya, sistem ekonomi garuda (ekonomi pancasila) memang dirasakan tidak lagi mampu menjawab keresahan masyarakat Indonesia terhadap gejolak perubahan ekonomi yang terjadi dewasa ini. Hingga kemudian muncul secercah harapan akan sebuah sistem yang bersandarkan atas nilai-nilai keadilan rakyat yang secara sederhana tertuangkan dalam sebuah konsep ekonomi kerakyatan.
Secara gamblang ekonomi kerakyatan dapat diterjemahkan sebagai sebuah paradigma baru dalam memandang sistem perekonomian suatu Negara yang di dalamnya didasarkan pada keberpihakkannya terhadap kepentingan dan kesejahteraan rakyat banyak terutama perhatiannya terhadap kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang dianggap secara langsung paling merasakan dampak negatif dari perubahan kondisi perekonomian bangsa pada setiap waktunya. Sehingga pada gilirannya di dalam pelaksanaannya di lapangan, paradigma ekonomi kerakyatan ini berusaha semaksimal mungkin untuk kemudian dapat secara tegas membela kepentingan masyarakat kecil pada umumnya.

Bentuk skema yang kemudian menjadi trend kebijakan pemerintah saat ini dalam mengimplementasikan sekian konsepnya dalam menterjemahkan sistem ekonomi kerakyatan terlihat dari program-program pemerintah, seperti pemberian akses modal kepada usaha kecil (KUR, PNPM, PUAP, dsb), dan subsidi besar-besaran kepada petani dan nelayan miskin dan sekian produk lembaga/institusi keuangan negara lainnya.

Secara konseptual skema pendistribusian keuangan Negara ini memang baik untuk kemudian diterapkan di masyarakat. Namun yang selanjutnya menjadi permasalahan disini adalah bagaimana kenyataan akan kondisi riilnya di lapangan. Sekian banyak kasus yang ada, seringkali ditemukan perputaran uang Negara yang pada hakikatnya juga merupakan uang rakyat ini tidak kemudian disertai dengan kondisi riil yang tercipta di masyarakat. Banyak diantara sekian modal yang digulirkan pemerintah kemudian berakhir pada kegagalan pencapaian kondisi riil di lapangan. Selain dapat dianalisis dari bagamana perilaku mental masyarakat sebagai pengelolanya, akar permasalahan ini juga dapat ditarik dari bagaimana kegagalan pemerintah dalam mempersiapkan instrument riil yang mampu mendukung skema yang digulirkannya.

Apa c maksudnya???

Dari sekian banyak skema distribusi kekayaan Negara yang dilakukan pemerintah saat ini, sebagian besar diantaranya masih dipegang oleh instrument-instrument konvensional yang berbasiskan bunga dengan produk-produk yang bersifat ribawi. Sehingga pada gilirannya bagi masyarakat penerima dana/modal ini menjadi sebuan beban yang sangat-sangat memberatkan mereka. Sehingga kemudian konsep yang pada awalnya baik tidak lantas memuluskan upaya pemerintah dalam membela kepentingan rakyat kecil secara keseluruhan serta pencapaian sistem ekonomi yang berkeadilan di dalamnya.

Pada hakikatnya, ekonomi kerakyatan sebenarnya memiliki semangat yang sama dengan konsep ekonomi syariah secara nyata, di dalamnya keberpihakan pada kepentingan rakyat adalah sebuah keniscayaan yang harus diperjuangkan. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda;

”Sesungguhnya kalian akan ditolong dan diberi rezeki oleh Allah dengan sebab (menolong) kaum dhuafa di antara kalian”.

Hadis ini mengisyaratkan kepada kita bahwa rezeki dan pertolongan Allah akan datang manakala kita melakukan pembelaan terhadap kepentingan kaum dhuafa. Ada korelasi yang sangat kuat antara kesejahteraan, keadilan ekonomi, dan pembelaan hak-hak rakyat miskin di dalamnya.

Pada akhirnya saya kemudian mengajak, terutama pada diri pribadi sendiri khususnya, pemerintah pengambil kebijakan, serta sahabat pembaca semua pada umumnya untuk kemudian menyadari mana instrument ekonomi yang menjadi fitrah ekonomi kita pada hakikatnya yang kan mampu membawa diri dan bangsa ini mencapai asa ekonomi kerakyatan yang berpihak kepada rakyat secara nyata, berkeadilan dan berkeseluruhan. Singkat kata pendek bicara, semua itu dapat terjawab ketika kita mampu secara sadar untuk kembali kepada tuntunan-NYA dalam fitrah sistem ekonomi syariah.

Wallahu a’lam bishawwab..

Saturday, December 12, 2009

-tiada yang mampu melemahkan-


“Ya ALLAH, tidak ada penghalang terhadap apa yang telah Engkau berikan, tidak ada pemberi terhadap apa yang telah Engkau halangi, tidak ada yeng menolak terhadap apa yang telah Engkau tetapkan, dan tidak akan bermanfaat bagi-Mu kekayaan orang yang mempunyai kekayaan. Ya ALLAH, tidak ada penyesat bagi orang yang telah Engkau beri petunjuk, tidak ada pemberi petunjuk bagi bagi orang yang telah Engkau sesatkan, tidak ada kecelakaan bagi orang yang telah Engkau beri kebahagiaan, tidak ada pemberi kebahagiaan bagi orang yang telah Engkau celakakan, tidak ada pemberi kemuliaan bagi orang yang telah Engkau hinakan, tidak ada pemberi kehinaan bagi orang yang telah Engkau muliakan, tidak ada pengangkat bagi orang yang telah Engkau rendahkan, dan tidak ada yang merendahkan bagi orang yang telah Engkau angkat. Ya ALLAH, tunjukilah kami terhadap apa yang telah Engkau perintahkan kepada kami, sempurnakanlah untuk kami janji-Mu berupa kebaikan dunia akhirat, kuatkanlah iman dan keyakinan kami terhadap apa yang telah Engkau beri pengharapan kepada kami, dan tolonglah kami atas musuh-musuh kami, lahir dan batin. Dan aku memohon pada-Mu apa yang dimohonkan oleh kekasih-Mu Ibrahim as. berupa nur dan keyakinan, juga apa yang diminta oleh Nabi Muhammad saw. berupa pertolongan, taufiq dan ketetapan hati. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia.”

Monday, December 7, 2009

-penantian-


Sampai kapankah ku harus seperti ini
Laiknya lilin kecil yang lelah menerangi
Hanya harap yang membuatku tegap
Menanti akhir ceritamu ini

Sungguh tak mampu ku memberi arti

Diamku tak sedikitpun kau fahami
Diammu tak jua menjawab semua ini

Limpahan kasih telah ku persembahkan
Kiranya semua hanya sebuah permainan
Hanya diam yang terus ku dapatkan
Hanya pilu yang terus di hadapkan

Terlalu indah untuk di lupakan

Walau pahit untuk kutelan
Walau pedih untuk kutahan
Kurelakannya…

Kau jauh saat hati berharap
Kau dekat bila kau suka
Terasa diri tak mempunyai arti

Sampai mana ini berakhir??? Sungguh aku tak mengerti
Klo benar ini buta, butakah aku???

Pintaku tuhan, tulusnya hati dan memahami
Jika semua tiada, penantianku sebatas luka

Trima kasih kawan atas semua kesempatan
Mengisi hati walau hanya di tepian
Syukurku panjatkan pada TUHAN
Atas semua anugerah yang tiada mungkin terlupakan

insyaALLAH...


-untukmu sahabat yang menanti 'cinta'...-


by: abankz88batavian

Sunday, December 6, 2009

-ah, babi lw..!!!-


-ibarat sapi dan babi-

perkembangan ekonomi syariah saat ni semakin menunjukkan konsistensinya dalam menjawab tantangan perubahan yang ada. terbukti secara nyata keberadaan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi alternatif di dunia mampu membawa penganutnya untuk tetap survive menghadapi goncangan hebat krisis ekonomi global dewasa ini. sebagai sistem ekonomi alternatif, sistem ekonomi syariah bukan hanya diterima oleh negara-negara muslim saja bahkan dengan baik mampu diterima oleh kalangan-kalangan rasional uni eropa. bahkan dalam perjalanannya, inggris yang notabenenya bukan negara muslim menerima dengan baik sistem ekonomi syariah sebagai basis pembangunan perbankan di sana. dengan pendirian bank umum syariahnya inggris secara tidak langsung membuktikan bahwasannya sistem ekonomi inilah yang memang menjadi fitrahnya sistem ekonomi dunia.

lalu mengapa setelah terbukti mampu menjawab tantangan ekonomi yang ada, sulit sekali bangsa ini yang notabenenya bahkan sebagai negara muslim terbesar di dunia tidak mampu menjadikan ekonomi syariah sebagai basis sistem ekonomi nasionalnya???

jawabannya ada pada pribadi muslim kita masing-masing.

sudahkah kita secara sadar menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam tiap aktivitas hidup kita?

sudahkah prinsip-prinsip syariah menjadi nilai luhur yang menghujam dalam benak kita?

sudahkan kita merasa memiliki islam sebagai hakikatnya?

banyak dintara pribadi muslim kita sendiri yang justru meragukan keberadaan ekonomi syariah saat ini, bahkan banyak pula diantaranya yang secara tegas mengkritisi keberadaannya dan tanpa ragu berpaling darinya.

“apa yang berkembang saat ini apakah upaya kapitalisasi ekonomi islam ataukah islamisasi ekonomi kapitalis”

itulah kata mereka. dua kalimat yang sebenarnya sama makna untuk mengjatuhkan ekonomi syariah.

mereka bukanlah orang yang awam terhadap ekonomi melainkan justru mngerti dalam-dalam bagaimana itu ekonomi. pemahaman yang dalam akan teori-teori ekonomi konvensioanal yang mereka dapat jauh sebelum mereka mengenal ekonomi syariah mampu menimbun dalam-dalam nurani hati mereka akan fitrah ekonomi yang sebenarnya. padahal secara rasionalpun keberadaan ekonomi syariah sejatinya menjadi sistem ekonomi yang lebih baik adanya bagi mereka.

yang pada hakikatnya menjadi pemicu antipati mereka dan sebagian besar kita terhadap ekonomi syariah sebenarnya justru adalah keragu-raguan kita untuk memegang teguh sistem ekonomi syariah yang berkembang saat ini. sikap ini memang perlu untuk kemudian memacu perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, namun tidaklah lebih baik jika hanya sekedar menghakimi tanpa lantas mencoba memperbaiki dan memberikan solusi atas kekurangan yang ada. banyak diantara kita yang sebenarnya mengerti tapi ragu untuk memilih justru malah berpaling dari ekonomi syariah dan terpaksa mempertahankan apa yang mereka pegang selama ini (ekonomi konvensional). semisal saja bagaimana sikap sebagian dari kita terhadap institusi perbankan. kita sebenarnya mengerti bagaimana kebaikan perbankan syariah itu bagi kita sendiri dan masyarakat lain pada umumnya (maslahat), namun keragu-raguan terhadap penerapan sistem yang ada ternyata menyelimuti nurani hati kita sebagai pribadi muslim sejatinya.

yang perlu kita pertanyakan saat ini, apa landasan keterikatan kita sebagai muslim? apakah benar-benar karena kita faham terhadap islam dan atas dasar kefahaman itu kita mencintai islam sebagai agama yang diridhoi ALLAH ataukah hanya sebatas ‘warisan’ keyakinan dari orang tua kita saja???

jawaban sederhana atas keragu-raguan yang kita hadapi sebagai lawan terberat kita untuk memenangkan ekonomi syariah mudahnya yaitu analogi ringan sebagai berikut:

manakah yang saudara pilih?

daging sapi yang diragukan kehalalannya karena pemotongannya lewat mesin (dipotongnya pake bismillah atau ngga yah???) ataukah daging babi yang jelas-jelas haram keberadaannya???

mungkin itulah yang menjadi kesimpulan sekaligus jawaban atas keragu-raguan kita saat ini untuk kemudian kembali memegang teguh prinsip ekonomi syariah ke depan dan bersama-sama memperbaiki dan memberi solusi atas permasalahan penerapan pengembangan ekonomi syariah di indonesia saat ini.

mimpi hanya sebatas mimpi jika tanpa adanya solusi, solusi hanya sebatas solusi tanpa adanya aksi, dan aksi hanya sebatas aksi tanpa kemudian memberi bukti.

bergerak untuk INDONESIA yang lebih baik!!!