
Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.
wallahu a'lam bisshowwab..



No comments:
Post a Comment