Tuesday, January 26, 2010

Prospek Legislasi Hukum Ekonomi Syari'ah


Prospek Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah

Dalam upaya mengusung hukum ekonomi syari’ah ke jalur legislasi perlu memperhatikan tiga hal, yakni substansi, bentuk, dan prosesnya. Dalam kaitannya dengan hal substansi, doktrin-doktrin yang ada dalam fiqih, ijtihad dan fatwa para ulama, serta putusan hakim dalam bentuk yurisprudensi dan yang telah terakomodir dalam peraturan perundang-undangan terutama KHES, merupakan acuan materi hukum yang tidak dapat diabaikan, sebagaimana halnya dalam proses kodifikasi hukum yang telah dipaparkan sebelumnya, yang menghendaki pengaruh atau substansinya sekaligus sebagai bahan materi penyusunan KUHES berikutnya. Sementara dalam hal bentuk tentu saja harus mampu disesuaikan dengan tingkatan hirarkis perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia menurut Tap MPRS Nomor XXX/1966. Sedangkan yang terakhir, dalam hal proses, semua tergantung pada mana yang dipilih, karena legislasi hukum ekonomi syari’ah menjurus pada bentuk undang-undang sehingga prosesnya jelas jauh lebih sulit daripada bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan-peraturan lain di bawahnya. Namun demikian melihat kenyataan yang ada di lapangan, lahirnya undang-undang tentang ekonomi yang kemudaian dirangkum dalam KUHES mempunyai peluang yang cukup besar, beberapa hal penting yang berpotensi menjadi faktor pendukungnya telah dipaparkan oleh Suhartono dalam kajian hukumnya, yakni sebagai beriku :

1. Substansi hukum ekonomi syariah yang sudah establish (sudah mapan), di samping di dukung dengan adanya KHES, penggunaan fiqih-fiqih produk imam madzhab yang sudah teruji pelaksanaannya baik di lingkungan Pengadilan Agama maupun dalam masyarakat, juga ditunjang beberapa pemikiran fiqih madzhab Indonesia yang telah lama digagas oleh para pakar hukum islam di Indonesia.

2. Produk legislasi adalah produk politik, sehingga untuk berhasil memperjuangkan legislasi hukum ekonomi syari’ah harus kemudian mendapatkan dukungan suara mayoritas di lembaga pembentuk hukum, dan fakta politik menunjukkan meskipun aspirasi politik Islam bukan mayoritas di Indonesia, namun memperhatikan konfigurasi politik pada dasawarsa terakhir cukup memberikan angin segar bagi lahirnya produk-produk hukum nasional yang bernuansakan Islami.

3. Materi hukum yang hendak diusung ke jalur legislasi mencakup hukum privat yang bersifat universal dan tidak memihak sehingga tidak kemudian memancing sentimen agama lain. Kemungkinan besar tidak akan menimbulkan gejolak sosial yang biayanya sangat mahal.

4. Sistem politik Indonesia memberikan peluang bagi tumbuh dan berkempangnya aspirasi politik Islam, termasuk aspirasi untuk melegislasikan hukum Islam ke dalam KUHES.

5. Pada tataran yuridis konstitusional, berdasarkan Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945, hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional dan harus ditampung dalam pembinaan ranah hukum nasional, serta sejalan dengan program legislasi nasional.

Kendatipun demikian halnya, dibalik sejumlah analisis peluang yang telah dipaparkan sebelumnya, ada beberapa tantangan yang kemudian perlu untuk diantisipasi, yaitu:
1) Perbedaan pendapat di kalangan intern umat Islam itu sendiri yang tidak sedikit justru menolak gagasan pembentukan KUHES melalui jalur legislasi.

2) Perbedaan pendapat di kalangan intern umat Islam mengenai substansi hukum ekonomi syari’ah yang akan diundangkan serta dibukukan kemungkinan masih mengandung ikhtilafi (perbedaan pendapat).

3) Adanya resistensi dari kalangan non muslim yang menganggap legislasi hukum ekonomi syari’ah di Indonesia cenderung akan menempatkan mereka seolah-olah sebagai warga negara kelas dua dan ternyata juga dipicu oleh sikap dan pernyataan dari sebagian gerakan Islam itu sendiri yang justru kontra produktif dengan perjuangan penerapan hukum ekonomi syari’ah di Indonesia.

Hukum ekonomi syari’ah yang diusung ke jalur legislasi dalam bentuk buku atau kitab undang-undang yang tersusun rapi, praktis, dan sistematis yang disebut KUHES ini tentu bukan hanya berasal dari satu madzhab fiqih saja, melainkan dipilih dan di-tarjih dari berbagai pendapat mazdhab fiqih yang lebih sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan seluruh umat. Sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi bahwa pembentukan dan pemberlakuan KUHES yang menitikberatkan pada implementasi hukum ekonomi syari’ah ini niscaya mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat bukan hanya bagi umat muslim khususnya namun juga untuk seluruh umat beragama dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.

No comments: